Simpan Shabu di Teras Rumah, Tersangka UJ Diamankan Polres Tanah Datar

0
2935

Sabana Kaba, Tsnah Datar—Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan tersangka UJ (32 tahun), setelah didapati menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang disi,pan di teras rumah Sy di Jorong Lompatan Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar Sumbar, Kamis (14/11) sekitar jam 15.00 Wib.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, S.H membenarkan, jika Satres Narkoba Polres Tanah Datar dibawah pimpinan Kasat Reskrim Narkoba Iptu Yadi Purnama, S.H telah mengamankan pelaku, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabi di Lompatan Barulak.

Dijelaskan, kronologis penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2019, petugas Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Inisial UJ sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

Berdasarkan Info tersebut dilakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli (UNDER COVER BUY) kepada Pelaku Inisial UJ untuk bertransaksi dipinggir jalan di jorong Lompatan Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru, sehingga pelaku Inisial UJ dapat ditangkap.

Setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan Barang Bukti disekitar TKP berupa satu buah sarung tangan yang di dalamnya ada 1(satu) buah dompet pembungkus, di dalam plastik tersebut terdapat 1 plastik berisikan Shabu dan 5 buah plastik yang ada sisa sisa Narkotika jenis Shabu dan barang bukti tersebut benar diakui UJ yang ia simpan di teras rumah milik Inisial SY tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Saat ini pelaku telah di Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Dalam perkara ini terhadap Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114(1), 112(1) , 127(1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here