SABANA KABA, Tanah Datar—Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga dari empat pelaku diringkus di sebuah bengkel di jorong Ambacang Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar dan satu pelaku di Bukit Surungan Padang Panjang, Selasa (15/04/2025) sekitar pukul 21.30 Wib.
BACA JUGA : Sempat Viral di Media Sosial, Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap Polisi
Tiga pelaku yang ditangkap di Panyalaian usai menikmati barang haram tersebut masing-masing berinisial YD (28 tahun), JC (33 tahun) dan TG (32 tahun), Sementara YP (30 tahun) sebagai penjual ditangkap di Bukit Surungan Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso,S.I.K M,A.P melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri,S.H.,M.H membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku tersebut.
Ardi mengatakan penangkapan berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait kecurigaan atas aktivitas pelaku di bengkel tersebut. Menanggapi hal tersebut Kanit Opsnal Aipda Fadli Adika beserta Tim Gabungan Sat Intelkam Polres Padang Panjang langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setiba di lokasi pada sebuah bengkel di Jorong Ambacang Nagari Panyalaian petugas mendapati tiga orang pelaku JC, YP dan TG berada di dalam sebuah kamar ketika itu petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) beserta pipet, mancis dan gunting yang masih terletak di lantai kamar tersebut. Petugas juga menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku pada lipatan alas kasur di sudut kamar tersebut.
Berdasarkan keterangan salah satu pelaku JC barang tersebut di peroleh dari temannya bernama YP yang beralamat di Kelurahan Bukit Surungan Padang Panjang dan petugas pun bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku YP.
Petugas menemukan Pelaku YP ketika berada di rumahnya yang beralamat di kelurahan Bukit Surungan Padang Panjang, saat di lakukan penggeledahan di tubuh pelaku YP polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.350.000 hasil penjulan narkotika jenis sabu kepada tiga pelaku lainnya.
Kini ke empat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mako polres padang panjang untuk penyidikan selanjutnya kepada keempat pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.(WD)































