SABANA KABA, Padang Panjang–Tim Karanggo Satres Narkoba Polres Padang Panjang meringkus dua orang pengedar ganja masing-masing betinisial DV(25 tahun) dan AZ (20 tahun), karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jenis ganja kering.
BACA JUGA : Sempat Robah Warna, Terduga Pencuri Scoppy Akhirnya Tertangkap Juga
Kapolres padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama S.H ketika dihubungi Selasa (28/02/2023) membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kedua terduga DV dan AZ berdasarkan Informasi yang diperoleh Jumat 24 Februari 2023 pukul 21.30 Wib.
Ketiga menyelidiki, petugas menemukan DV sedang berada di pinggi jalan di Nagari Koto Laweh Kecamatan X Koto. Saat ditangkap polisi menemukan empat paket ganja dengan ukuran sedang yang di simpan DV di dalam saku jaket yang di gunakannya.
Kepada Tim Karanggo DV menjelaskan ada temannya AZ dan ketika dilakukan pencarian polisi menemukan pelaku AZ sedang berada di sebuah bengkel didaerah Sungai Pua Kabupaten Agam, dari tangan AZ polisi menemukan empat paket Daun ganja kering siap edar.
Kasatres Narkoba mengatakan, pelaku DV dan AZ yang berprofesi sebagai wiraswasta ini beserta delapan paket barang bukti daun gamja kering telah kami amankan di Polres Padang Panjang.
“Kedua pelaku dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya, sesuai dengan laporan polisi LP/A/5/II/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, tanggal 24 Februari 2023,” tutur Yaddi Purnama.(WD)