Miliki Dua Paket Shabu, Seorang Wanita Usia 50 Tahun Diamankan Polisi

0
1161

SABANA KABA, Pessel–Seorang wanita penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, Jum’at (24/01/2025) siang. Pelaku berinisial EG (50 tahun) ditangkap di pinggir jalan Kenagarian Hilalang Panjang Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan.

BACA JUGA : Truk Pengangkut Batu Tak Bergerak, Ternyata Sopirnya Ditemukan Meninggal Dunia di Belakang Stir

Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardi Yasmar, S.H. mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukanr penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan saat mengendarai sepeda motor,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba berhasil amankan barang bukti, antara lain 2 buah paket ukuran sedang narkotika gol I jenis Shabu, 1 pack plastik bening, 1 timbangan digital, 1 buah tas merah, 1 sepeda motor dan 1 handphone Android.

Hardi Yasmar menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba (Zero Narkoba). Jika mengetahui ada informasi tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya.(Hms/SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here