SABANA KABA, Padang Panjang–Polres padang Panjang menangkap 2 orang Penikmat narkotika jenis sabu masing-masing berinisial RP (30 tahun) dan ER (32 tahun) Senin (18/10/2021) ke Mapolres Padang Panjang dan salah satunya adalah oknum Tenaga Harian Lepas ( Honorer ) di Dinas Pasar Padang Panjang
Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto melalui Kasatres Narkoba AKP Witrizawati,SH,MH mengatakan, kedua pria ini diduga memiliki, menyimpan, memakai dan menguasai narkotika jenis sabu sabu saat ditangkap.
“Keduanya tak berkutik, saat dilakukan penggeledahan oleh Satresnarkoba Padang Panjang di salah satu rumah susun ( rusunawa) di kota padang panjang,” kata Kasatres Narkoba.
Dijelaskan, kejadian bermula saat Satres Narkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu, dan segera memerintahkan kepada personil melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
Anggota Satresnarkoba Polres panjang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan dilapangan, setelah dilakukan penyelidikan anggota mencurigai RP yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu, mungkin karena takut RP bersembunyi di salah satu rumah susun di Padang Panjang bersama ER.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RP yang berprofersi sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di kota Padang Panjang ini, personil Satres Narkoba Padang Panjang menemukan dalam saku Jaket yang di gunakan RP paket shabu yang di bungkus plastik bening berklem merah berbungkus tisu .
Kemudian, di dalam kamar pelaku tersebut di temukan satu botol larutan penyegar yang terpasang dua buah pipet dan salah satu pipet terpasang salah satu kaca pirex yang berisikan sabu-sabu sisa pakai, dua buah mancis tanpa kepala, satu buah kotak kacamata yang berisikan yang berisikan 3 buah kaca pirex dan juga 1 buah unit HP merk Xiaomi dan barang tersebut di akui miliknya.
Selanjutnya RP dan ER beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang guna penyelidikan lebih lanjut,” Kasatres Narkoba seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)