Miliki Ganja dan Sabu, Pelaku Ditangkap Polisi di Halaman Kantor Bupati

0
724

SABANA KABA, Dharmasraya—Satres Narkoba Polres Dharmasraya mengamankan tiga orang pemuda masing-masing berinisial OF (22 tahun), LPW (30 tahun) dan BR (25 tahun), karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis daun ganja, Senin (13/03/2023) malam.

BACA JUGA : Gelar Studium Generale, UIN Bukittinggi dan PTA Padang Tandatangani MoU

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmadi yang didampingi Paur Humas Ipda Marbawi kepada awak media Rabu (15/03/2023) membenarkan jika, Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan tiga orang pemuda yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja.

“Tiga orang tersangka berhasil kami amankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” katanya.

Lebih lanjut Paur Humas menjelaskan, Penangkapan tersebut bermula dengan adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkotika jenis daun ganja di kecamatan Pulau Punjung, lalu dari informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan.

Setelah melakukan penyidikan Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya dan awalnya mengamankan dua orang pemuda tersebut OF dan LPW, diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja, yang di tangkap saat berada di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Dari tangan kedua pelaku tersebut di temukan barang Bukti narkotika jenis daun ganja dan butiran kristal bening jenis sabu serta handphone.

Kemudian dilakukan pengembangan kasus tersebut, tidak berselang berapa lama, Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali mengamankan seorang pemuda BR di daerah Jorong Labuah Luruih Nagari sungai kambut kecamatan pulau punjung kabupaten Dharmasraya.

Dari tangan pelaku ini di temukan barang bukti dua paket besar yang berisikan batang, daun dan biji kering diduga narkotika golongan 1 jenis ganja kering, satu unit handpone merek oppo warna hitam.

“Berapapa orang pelaku tersebut berstatus Oknum pelajar atau mahasiswa. Saat ini ketiga pemuda ini, bersama barang bukti diamankan di polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Paur Humas seperti dikutip dari TBNews Sumbar.

Atas perbuatan ketiga orang pemuda pelaku Narkoba tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) undang undang RI no 35 tahun2009 Tentang Narkokita dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here