SABANA KABA, Tanah Datar–Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap tiga orang pria masing-masing berinisial DS (25 tahun), FM (29 tahun) dan RF (23 tahun), karena diduga sebagai pengedar dan pengguna tindak pidana pemyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda di Wilayah Hukum Tanah Datar, Jumat (10/02/2023).
BACA JUGA : Hentikan Pesta Sabu dan Ganja, Satu Pria dan Tiga Wanita Diringkus Polisi
Kapolres Tanah Datar Akbp Ruly Indra Wijayanto,SIK,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Desneri,SH,MH menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan kegiatan Operasi Antik yang digelar Polda Sumbar dan Polres jajaran untuk menekan peredaran Narkoba dengan sasaran pelaku, pengguna dan pengedar Narkoba.
Dalam pengungkapan kasus Narkoba ini, Sat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan 2 (dua) orang pelaku pengedar dan 1 (satu) orang pelaku pengguna di dua lokasi berbeda di Kota Batusangkar dengan barangbukti sebanyak 20 paket dengan rincian 18 paket disita dari pengedar dan 2 paket dari pengguna, ganja kering.
Pada lokasi pertama, di Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Limakaum, telah diamankan satu orang pelaku inisial DS dengan barang bukti 2 paket Narkotika jenis ganja kering yang disimpan pelaku di dalam saku celananya.
Kemudian pada lokasi kedua, petugas mengamankan terduga pelaku FM dan RF di jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum dengan barang bukti 18 paket Narkotika jenis Ganja Kering yang rencana akan dijual di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
AKP Desneri menambahkan bahwa terhadap pelaku dan barangbukti saat ini sdh diamankan dan dalam proses hukum selanjutnya dan Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar akan melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan tersebut untuk mengungkap jaringan Narkotika lainnya.
Terhadap ketiga terduga pelaku disangkakan dgn pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang no35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.(SK.01)