SABANA KABA, Bukittinggi–Satuan Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan dua pemuda masing-masing berinisial HB (19 tahun) dan SA (21 tahun), karena diduga memiliki narkotika jenis Ganja di Pinggir jalan Bukittinggi – Payakumbuh Simpang Tanjung Alam Nagari Biaro Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.
BACA JUGA : Tujuh Hari Meninggalnya H.Aminuzal Amin, M.Shadiq Pasadigoe Gelar Tahlillan
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH kepada awak media, Kamis (16/09/2021) mengatakan, kedua remaja tersebut diamankan sekitar pukul 21.20 Wib saat berada di pinggir jalan raya.
“Pertama kita mengamankan tersangka HB dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis ganja seberat 38 gram dan selanjutnya SA dengan barang bukti 1 paket ganja seberat 360 gram, kedua pemuda tersebut merupakan warga Bukittinggi,” Ucap AKP. Aleyxi seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Kedua pemuda dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan pasal yang diterapkan kepada keduanya yakni pasal 114 jo 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(SK.01)































