Kantongi 20,31 Gram Ganja, Seorang Lelaki Paroh Baya Diciduk Tim Rajawali

0
1510

SABANA KABA, Padang–Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisal SR (41 tahun), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dalam rumah kontrakan Jalan Lubuk Minturun Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangan Kota Padang, Kamis (16/9) pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA : Miliki Narkotika Jenis Ganja, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Kapolresta Padang melalui Kasatres Narkoba AKP Dedy Adriansyah Putra menyebutkan, barang bukti berupa satu kantong plastik warna putih di dalamnya terdapat kantong plastik warna hitam berisikan daun, biji, ranting dan batang diduga narkotika jenis ganja.

Kemudian ada satu tas kulit warna coklat, satu buah kunci dan satu unit handphone android merek OPPO warna putih dan satu unit handphone merek NOKIA warna hitam.

“Adapun berat kotor barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut ialah 20, 31 gram,” kata AKP Dedy Adriansyah Putra.

AKP Dedy Adriansyah Putra menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja.

Kemudian Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, sehingga ditemukan barang haram tersebut.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui milik pelaku. Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Dedy Adriansyah seperti dikutip dari instagram polrestapadang.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here