Miliki Satu Paket Kecil Sabu, Seorang Pemuda Usia 24 Tahun Ditangkap Polisi

0
1572

SABANA KABA, Dharmasraya–Satres Narkoba Polres Dharmasraya kembali menangkap pelaku narkoba pada Jumat (27/05/2022) malam berinisial SR alias J (24 tahun) , setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika M pada Kamis (26/05/2022).

BACA JUGA : Simpan Sabu di Dompet Berbunga, Seorang Pria Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Pemuda berinisial SR alias J ditangkap petugas di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

“Selain pelaku SR juga diamankan barang bukti sebuah paket kecil sabu, satu buah korek api gas tanpa kepala warna merah, satu unit Handphone warna hitam merk Nokia dan satu alat hisap sabu,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kasi Humas Ipda Marbawi, Sabtu (28/05/2022).

Dikatakan, penangkapan pelaku yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Dharmasraya itu setelah sebelumnya mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat.

“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here