Miliki Sembilan Paket Sabu, Polisi Tangkap Seorang Residivis Narkoba di Pitalah Batipuh

0
2829

SABANA KABA, Tanah Datar—Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial AR (29 tahun), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Polres Padang Panjang, tepatnya di nagari Pitalah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, Selasa (11/03/2025) sekira pukul 16.00 Wib.

BACA JUGA : Evaluasi Tata Ruang di Jawa Barat, Menteri Nusron Akan Terbitkan Sertipikat HPL di Sempadan Sungai

Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang.di bawah pimpinan Kasatres Narkoba AKP Rommi Hendra Korniawan, SH, MM.

Terduga pelaku yang ditangkap AR merupakan warga Jorong Jambak Nagari Pitalah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Ia ditangkap di sebuah rumah di jorong Jambak Nagari Pitalah setelah tim Satres Narkoba Polres Padang Panjang melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap AR.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sebesar 6 paket yang di duga narkotika jenis sabu di saku celana yang di gunakan pelaku saat itu,” tambah Kasat Reskrim.

Kemudian setelah di lakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di antaranya dua paket sedang dan satu paket yang lebih besar, alat hisap beserta satu buah timbangan yang di simpan pelaku di dalam sebuah ember di dapur rumahnya.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Resnarkoba AKP Rommi menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang mulai curiga dengan aktivitas pelaku AR seorang resedivis kasus serupa 2019 lalu.

Rommi juga menambahkan hal ini merupakan bagian dari upaya Polres Padang Panjang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Padang Panjang.”Kita akan terus melakukan tindakan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Padang Panjang, dan akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana Narkotika” kata Rommi.

Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan laporan polisi LP /A / 4 /III /satresnarkoba tanggal 11 maret 2025.

Pelaku AR Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(WD)