MENGINTIP LIKU-LIKU KEHIDUPAN PEKERJA DI MALAYSIA (3)

0
1518

Laporan : Maizar Rangkuty, S.Pd

Kesadaran warganegara Malaysia untuk memiliki tabungan hari tua dan keikutsertaan dalam program asuransi sudah cukup tinggi, dan itu tidak terlepas dari adanya intervensi negara. “Kebijakan negara itu baguslah bang, agar negara tak bikin repot dengan masa tua warganegaranya ,”ujar Kamlun, pendudukan Klang Selangor yang jadi driver sabana kaba.com selama 5 hari di Malaysia. Kamlun meski bekerja mandiri tetap menyisihkan penghasilannya untuk tabungan hari tua dan membayar premi asuransi.

Dijelaskan Kamlun, pegawai kerajaan (pegawai negeri) maupun pekerja swasta wajib mengikuti tabungan hari tua dan asurani. Tabungan hari tua itu dibayar oleh pekerja maupun pemberi pekerja walaupun hanya pekerja kontrak. Kompeni tak bisa mempekerjakan orang jika tak bersedia membayar jaminan hari tua pekerjanya.

Apa yang dikatakan Kamlun ini cocok dengan informasi yang ditulis E-Journal Widya Ekonomika, yang antara lain menjelaskan penyelenggaraan sisitem jaminan sosial di Malaysia berorientasi pada program tabungan wajib khususnya untuk pekerja sektor swasta yang dikelola Employees Provident Fund (EPF) atau disebut juga dengan istilah Kumpulan Wang Jaminan Pekerja (KWSP).

Terdapat model 5 pilar proteksi sosial di Malaysia. Pilar pertama bantuan keluarga yang dibiayai kerajaan untuk reduksi kemiskinan, pilar kedua asuransi sosial Perkeso untuk proteksi pekerja sektor swasta dalam kemalangan, pilar ketiga skema pensiun untuk pegawai kerajaan dan anggota angkatan tentara, pilar keempat KWSP sebagai tabungan wajib, dan pilar kelima tabungan wajib.

Iuran KWSP sudah dilaksanakan negara sejak tahun 1952 ditanggung bersama pekerja dan majikan. Besar dan perimbangannya bervariasi dari masa ke masa. Sejak tahun 2009 perimbangannya 8% persen dari besar gaji dan upah bulanan dibayar pekerja dan 12 % dari besar gaji dan upah dibayar majikan. Artinya setiap pekerja menyetorkan 20% dari total penghasilannya untuk tabungan hari tua. Sebelumnya tahun 2004-2009 besar iuran 23% dengan rincian 11% dibayar pekerja dan 12% dibayar majikan.(Tamat)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here