Diduga Biro Iklan Tak Bayar Pajak, Dua Baliho Raksasa Diturunkan Dipusat Kota Batusangkar

0
1156

SABANA KABA, Tanah Datar—Pemkab Tanah Datar menurunkan dua baliho raksasa dan merobohkan kerangkanya sekaligus, di pusat Kota Batusangkar  depan toko bertingkat Jalan Soekarno-Hatta, Jum’at (19/07/2024), dengan alasan pihak biro iklan PT.Media Kreasi tidak memperpanjang izin dan tak membayar pajak  kepada pemerintah setempat.

BACA JUGA : Ikuti Bimtek Kepamongprajaan, 62 Wali Nagari Se Tanah Datar Ditempa Di Kemendagri

Penertiban baliho yang melibatkan foto Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Wakil Bupati Richi Aprian berdasarkan Surat Perintah Tugas Sekda Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana No.800.1.11.1/1356/Pem-2024 tanggal 18 Juli 2024.

Surat tersebut menugaskan Sekda sebagai Penanggung Jawab, Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai Ketua, Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai Wakil Ketua, Asisten Administrasi Umum sebagai Wakil Ketua, Kepala Satpol PP dan Damkar sebagai Ketua Pelaksana dan melibatkan 13 Kepala OPD  lainnya.

Pembongkaran dilakukan dua pekerja dengan menurunkan terlebih dahulu baliho Bupati Tanah Datar Eka Putra terkait pelaksanaan MTQ Nasional ke 42 Tanah Datar di Kecamatan Rambatan dari tanggal dari tanggal 4 s/d 8 Juli 2024 yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa.

Sementara  disisi lainnya juga diturunkan baliho Richi Aprian yang sehari-hari menjabat sebagai Wakil Bupati Tanah Datar yang dibawahnya bertuliskan Bakal Calon Bupati Tanah Datar.

Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar Yusrizal ketika menjawab pertanyaan wartawan mengatakan, pihak ketiga yang punya kerangka baliho ini sudah tidak memperpanjang izinnya semenjak tahun 2009.

Berdasarkan Peraturan Bupati No.14 Tahun 2012, setiap pemasangan atau sarana iklan harus mendapat izin dari Bupati Tanah Datar atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, sedangkan pemiliki kerangka yang kita bongkar ini tidak lagi memperpanjangnya dan pajak daerah juga tidak dibayar.

“Pemerintah Daerah telah memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mempanjang izinnya, dengan mengirim surat tiga kali, kalau tidak salah, namun sampai sekarang permintaan tersebut belum dilakukan, sehingga Pemerintah Daerah terpaksa melakukan pembongkaran,” tutur Yusrizal menambahkan.

Salah seorang dari warga Tanah Datar menyikapi pembongkaran baliho ini mengatakan, tindakan Pemkab Tanah Datar melakukan pembongkaran baliho ini sah-sah saja, karena ilegal, namunwaktu pembongkarannya yang kurang pas, karena dilakukan beberapa bulan menjelang Pilkada Tanah Datar 2024.

Jika disimak Surat .Perintah Tugas Sekda Tanah Datar, tambahnya, peringatan terhadap pemilik tiang baliho seolah-olah dipaksakan, karena tiga surat yang diberikan kepada pemilik baliho seluruhnya berada di tahun 2024, pada hal izinnya sudah mati sejak tahun 2009. Surat pertama  tertanggal 27 Mei 2024, kedua tertanggal 5 Juni 2024 dan ketiga 21 Juni 2024.

Sementara warga yang lain mengomentari, sudah jelas tiang baliho di depan Pasar Serikat C Batusangkar ini ilegal atau tidak punya izin, kenapa Pemkab Tanah Datar masih menggunakannya, baik untuk keberhasilan yang dicapai, serta untuk promosi kegiatan MTQ Nasional ke 42 Tanah Datar di Rambatan dan lain-lain.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here