Sabana Kaba, Sumut--Satres Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus seorang seorang pria, E (30 tahun) warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, karena diduga terlibat pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah hukum Polres Kota Pematangs Santar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, Sabtu (22/5) sore membenarkan, jika pihaknya telah meringkus E, ketika sedang berdiri sendirian di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba Jumat (21/5) sore dan menyita barang bukti berupa sabu.
Dijelaskan, pelaku E dapat diringkus setelah adanya informasi dari masyarakat pada Jumat (21/5) pukul 16:30 yang menyebutkan ada seorang pria yang membawa narkoba jenis sabu.
Personel Satres Narkoba segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi yang disebutkan dan melakukan penyelidikan. Ketika melihat E sedang berdiri sendirian di pinggir jalan, personel Satres Narkoba segera mendekati dan meringkusnya.
Personel Satres Narkoba berhasil meringkus E tanpa perlawanan dan kemudian melakukan penggeledahan. Dari tangan kiri E ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,38 gram.Selanjutnya, personel Satres Narkoba membawa E bersama barang bukti ke markas mereka untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Terduga E sudah ditahan, tapi masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengetahui dari mana E memperoleh sabu yang disita darinya serta pengembangan siapa bandar sabu itu,” tutur Kassubag Humas Rusydi Ahya seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)