Sempat Resahkan Masyarakat, Seorang Anggota Becak Hantu Ditangkap Polisi

0
1766

SABANA KABA, Sumut–Tim Resmob Jatanras Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial RS (31 tahun, karena diduga sebagai salah seorang dari komplotan becak hantu yang aksinya meresahkan masyarakat.

BACA JUGA : Terkait Perdagangan Orang, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Bukittinggi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, salah satu komplotan becak hantu yang ditangkap bernama RS tukang botot (pengumpul barang bekas) warga Jalan Elang II, Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.

“Pelaku ditangkap personel Resmob Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut saat berada di rumahnya,” katanya, Senin (22/11/2021).

Hadi mengungkapkan, komplotan becak hantu merupakan pelaku kejahatan dengan mengendarai becak bermotor melakukan aksi pencurian sasaran rumah atau toko yang ditinggal penghuninya.

“Modusnya mencari barang bekas (botot) dengan mengendarai becak motor begitu melilhat adanya rumah atau toko dalam keadaan tak berpenghuni para pelaku langsung menyatroninya,” ungkap Kabid Humas.

Dari tangan kawanan becak hantu itu, Hadi menambahkan, turut disita barang bukti becak yang digunakan melakukan aksi pencurian dan sepada motor Yamaha Mio diduga hasil tindak kejahatan.

“Terhadap pelaku RS sudah ditahan di Subdit III Jatanras Polda Sumut untuk dimintai keterangan dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here