Sekongkol Jadi Bandar Dadu Kuncang, Kakek dan Cucu Ditangkap Polisi

0
1007

SABANA KABA, Sumsel— Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap empat warga asal Kabupaten Muara Enim, karena menjadi Bandar Perjudian Dadu Kuncang, dua diantaranya ada ikatan keluarga, antara Kakek dan Cucu.

BACA JUGA : Gadaikan Mobil Rental Rp.40,- Juta, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Keempat pelaku tersebut saat melakukan perjudiannya di kawasan Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, di sebuah pesta hajatan warga. Para Tersangka perjudian dadu kuncang tersebut yakni RL (55 tahun) dan RK (21 tahun), keduanya antara kakek dan cucu, lalu H (47 tahun) dan M (64 tahun).

“Dia ini adalah cucuku, sengaja ikut saya bergabung dengan teman lainnya satu kampung menjadi Bandar Judi Dadu Kuncang di Desa Pulau Kabal,’’kata RL ketika dilakukan rilis oleh jajaran Polres Ogan Ilir, Jumat (17/12).

RL mengatakan, aksi judi dadu kuncang yang dilakukan bersama cucu dan rekan lainnya, karena tidak ada pekerjaan lain. ’’Kami membuka judi dadu kuncang , pada saat warga ada hajatan, dilakukan secara berpindah-pindah, kami hanya mencari uang rokok saja dan makan sehari-hari untuk keluarga,’’lanjut RL.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina Jumat (17/12/2031) mengatakan, penangkapan ke empat Tersangka pelaku judi dadu kuncang, setelah menerima laporan masyarakat adanya kegiatan judi dadu kuncang di wilayah Desa Pulau Kabal.

“Setelah kami lakukan pengecekan ternyata benar, ada kegiatan warga melakukan judi dipinggiran sebuah hajatan,’’katanya Selain berhasil membubarkan perjudian, petugas juga berhasil menangkap para bandarnya dan menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, dan barang bukti lainnya seperti terpal lapak, dadu, Panci dan aki untuk penerangan lampu.

Menurut AKP Shisca, pendapatan para bandar judi ini mencapai puluhan juta rupiah. ’’Pendapatan Bandar judi ini lumayan besar mencapai Rp 10 juta hingga Rp 20 juta ,” terang AKP Shisca.

Keempat Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti judi ini,” pinta AKP Shisca seperti dikutip dari Tribrata News Sumsel.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here