SABANA KABA, Payakumbuh—Seorang pria berinisial AG (27 tahun) warga Jorong Batang Tabik Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luak, ditangkap tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh di warung bakso yang berada di kawasan Sawah Lenggek Jorong Sikabu, Rabu (21/06/2023) sore sekitar pukul 18.30 Wib.
BACA JUGA : Sudah Bau Tanah, Kakek Usia 72 Tahun Ini Masih Cabuli Anak Bawah Umur Berulangkali
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H yang di konfirmasi pagi ini membenarkan perihal penangkapan yang di lakukan anggotanya terhadap tersangka AG kemarin sore.
“Betul kemarin kita kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut, ” ujar Aiga seperti dilansir Humas Polres Payakumbuh.
AG yang sedang menyantap hidangan Bakso bersama keluarganya tersebut terkejut saat pihak kepolisian datang untuk menggeledah dirinya, hingga pihak kepolisian menemukan barang bukti yang di duga kuat narkotika jenis sabu yang di temukan dalam saku celana belakang di bungkus dengan plastik bening.
“Kita langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang di duga kuat merupakan sabu-sabu di saku belakang celana tersangka,” kata Aiga lagi.
Saat di lakukan penggeledahan Polisi menemukan setidaknya tiga paket di duga narkotika golongan I jenis sabu yang mana barang haram tersebut didapatkan tersangka AG dari seorang warga Kota Bukittinggi panggilan Acik (DPO).
Selain tiga paket di duga narkotika jenis sabu itu polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja BA 4923 RJ, satu unit handphone merk OPPO, uang sebesar Rp 150.000.- serta dua pak plastik klip warna bening.(SK.01)