Sabana Kaba, Sosel—Satreskrim Polres Solsel mengamankan pria paroh baya berinisal M (40 tahun) warga Sangir Senin (5/8), setelah menjadi buronan sejak akhir Juni 2019 lalu. Tersangka menjadi buronan karena dugaan kasus melarikan anak di bawah umur.
“Pelarian pelaku berakhir sudah, setelah diamankan Satreskrim Polres Solsel di Pondok Pisang Letter W, Kecamatan Sangir. Pelaku diamankan di salah satu ladang warga saat panen cabai,” kata Kasat Reskrim Polres Solsel, Mochammad Rosidi, didampingi Kanit PPA, Ipda Alwizi Safriadi kepada awak media, Senin (5/8).
Dari data yang berhasil dihimpun korban, Bunga (16 tahun) bukan nama sebenarnya, merupakan siswi di salah satu SMP di Solsel. Korban yang saat ini sudah hamil tujuh bulan merupakan tetangga dari tersangka. Sedangkan, M sendiri sudah beranak empat dan memiliki istri.
Ipda Alwizi menyebutkan, kasus tersebut berawal ketika pada Minggu 30 Juni 2019 orang tua korban Bunga sehabis Shalat Subuh mendapati kamar tidur anaknya sudah dalam keadaan kosong dan pakaiannya juga raib, sementara orangtua Bunga yakin, Sabtu malam Bunga masih berada di kamarnya.
“Kecurigaan orang tua Bunga tertuju kepada M dan ketika mendatangi rumah tersangka, pria bersangkutan juga tidak berada di rumah dan membawa pakaiannya. Kemudian, tanpa pikir panjang lagi orang tua Bunga segera melaporkan kepada polisi terdekat,” sebutnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 332 KUHP pidana jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(sk.01)