SABANA KABA, Tanah Datar—Wali Nagari Sabu Kecamatan Batipuh Edri Fauzen Dt.Kayo minta warganya agar tidak sekedar mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan, tetapi yang lebih penting bagaimana menjaga dan merawat dari hasil pembangunan tersebut agar dapat dinikmati cukup lama.
BACA JUGA : Sepakat Gunakan Narkotika, Polisi Tangkap Kakak Beradik dan Pengedar di Tempat Berbeda
“Sebagai contoh, jika tali bandar di pinggir jalan raya ada yang tersumbat, mari secara ikhlas kita benahi yang menghambat tersebut agar air tidak menggenang ke jalan dan akan mengakibatkan jalan cepat rusak,” kata Edri Fauzen Dt.Kayo ketika memberikan kata sambutan dalam acara pembukaan Musrenbang Nagari Sabu, Senin (02/09/2024).
Dikatakan, Pemerintah Nagari Sabu mengucapkan terima kasih atas partipasi warga dalam perencanaan pembangunan, mulai dari penyusunan RKP tahun 2025 dan DU RKP tahun 2026, mulai dari Musyawarah Jorong atau Musjor hingga Musyawarah Nagari atau Musnag, sehingga bisa terselenggara Musrenbang pada hari ini.
Ia menyebut, segala bentuk sumbangan pikiran dan pengorbanan waktu tersebut diharapkan dapat membawa perubahan terhadap Nagari Sabu kedepan, mengingat tanpa adanya perencanaan pembangunan yang baik, tidak mungkin rasanya akan terlaksana pembangunan dengan baik pula.
“Saya berharap, mari kita bersama-sama membangun Nagari Sabu dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendidikan anak cucu kedepannya,” tambah Wali Nagari Sabu Edri Fauzen Dt.Kayo.
Sementara Bupati Tanah Datar diwakili Sekretaris PMD PPKB Herru Rakhman mengatakan, Musrenbang Nagari pada hari ini ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, pertama intinya adalah paradigma pembangunan pada saat ini khususnya pembangunan nagari menuntut partisipasi dari masyarakat nagari itu sendiri.
“Jadi, gunanya kita hadir sebagai bentuk aspirasi partisipasi, selaku masyarakat dalam proses pembangunan mulai dari Musyawarah Jorong, Musyawarah Nagari dan sampai pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan, sehingga secara langsung masyarakat ikut serta dalam jalannya roda pemerintahan nagari,” tutur Herru Rakhman.
Kemudian yang perlu diketahui, Musrenbang Nagari merupakan musyawarah antara Pemerintah Negari, BPRN dan utusan masyarakat nagari, sesuai dengan Permendagri atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Fesa dan Peraturan Bupati Tanah Datar nomor 23 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau di singkat RPJM.(WD)