Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dilakukan apabila diperlukan, khususnya apabila lahan berasal dari bekas kawasan perkebunan yang peruntukannya harus diubah menjadi kawasan permukiman. Tahapan selanjutnya meliputi pendaftaran tanah lokasi huntap hingga pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.
“Tentunya apa pun mekanisme yang dipilih membutuhkan pola komunikasi dan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar memahami hak atas tanah apa yang akan mereka peroleh,” ujar Wamen Ossy.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga memaparkan klasifikasi tanah pascabencana yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Pertama, tanah musnah, yakni tanah yang hilang secara fisik sehingga harus diproses melalui mekanisme penetapan tanah musnah.
Kategori ini umumnya sejalan dengan klasifikasi kerusakan berat yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Satgas terkait, sehingga memerlukan penerbitan SK penetapan tanah musnah.
Kedua, tanah terdampak, yaitu tanah yang secara fisik masih ada, namun mengalami kerusakan dan memerlukan proses rekonstruksi atau reklamasi. Dalam kategori ini, negara tetap menjamin pengakuan hak atas tanah masyarakat.
“Setelah dilakukan inventarisasi dan plotting ulang, akan diterbitkan sertipikat tanah pengganti apabila sertipikat sebelumnya hilang, serta dilakukan pemulihan administrasi pertanahan secara menyeluruh,” tambah Wamen Ossy.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait; Menteri Sosial, Saifullah Yusuf; Kepala BNPB, Suharyanto; Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus; serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. (MW/FA)





























