Disangka Pembeli Benaran, Eh Ngak Tahunya Polisi Nyamar Sebagai Konsumen

0
5816

Sabana Kaba, Tanah Datar— Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu kembali “Takicuah” oleh petugas Satres Narkoba Polres Tanah Datar yang menyamar sebagai undercover buy (pura-pura pembeli) dalam suatu operasi di Jorong Sungai Jambu Nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan, Selasa (10/11) sekitar pukul 00.15 Wib.

BACA JUGA : Pjs.Bupati Erman Rahman : Bencana Alam dan Covid 19 Penting Diwaspadai

Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Des Fiarta membenarkan, jika Satres Narkoba dibawah pimpinan AKP Yaddi Purnama, SH telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial DR (25 tahun) dalam suatu operasi yang cukup rapi di Jorong Sungai Jambu Nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan.

Penangkapan tersebut berawal ketika Tim Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang DR yang sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Nagari Sungai Jambu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan undercover buy terhadap diduga pelaku an. DR.

Hasilnya disepakatilah untuk bertransaksi dipinggir jalan di Jorong Sungai Jambu Nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 sekira pukul 00.15 Wib antara petugas dan DR. Akan tetapi, DR merasa curiga dan langsung membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk Luffman.

Tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Wali Jorong beserta warga, sehingga ditemukan didalam kotak rokok merk Luffman 2 (dua) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumahnya, ternyata dibawah lemari TV didalam sebuah kotak ditemukan lagi 14 (empat belas) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, Dari keterangan DR, 16 (enam belas) paket Narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk diedarkan.

Selain narkotika jenis sabu, dari tersangka DR juga diamankan BB (Barang Bukti) lainnya berupa. 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah kotak rokok Luffman, 1 (satu) buah kotak warna hitam kombinasi silver, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru beserta kunci kontak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta BB diamankan di Mapolres Tanah Datar. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here