SABANA KABA, Dharmasraya–Satres Narkoba Polres Dharmasraya kembali menangkap dua orang pria masing-masing berinisial DK (54 tahun) dan ZE (34 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, setelah petugas menemukan barang bukti sabu dari tangannya.
BACA JUGA : Anggota DPR RI Darul Siska : Stunting Itu Pada Intinya Disebabkan Gizi Kurang Baik
“Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jorong Jambu Lipo Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Marbawi, Minggu (30/10/2022).
Dikatakan, kedua pelaku DK dan ZE ditangkap petugas setelah polisi melakukan penyelidikan, ketika awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat. “Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan ini, petugas Satres Narkoba Polres Dharmasraya menemukan kedua pria dan mengamankannya beserta barang bukti dua paket kecil sabu dan satu set alat hisap sabu.
“Kemudian, tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Marbawi seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)