Pastikan Kesesuaian Tata Ruang, Tim PTP Kantah Sijunjung Tinjau Lokasi Permohonan PKKPR Non Berusaha

0
27

SABANA KABA, Sinunjung—Kantor  Pertanahan Kabupaten Sijunjung melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan peninjauan lapang dalam rangka penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kegiatan Non Berusaha. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (21/10/2026) di Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.

Peninjauan lapang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Farah Hamudiana Dewiyani, S.H., bersama tim teknis terkait. Kegiatan ini menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh pemohon atas nama Gushariyanto.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi faktual terhadap kondisi fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah pada lokasi yang dimohonkan. Selain itu, tim juga mencocokkan data permohonan dengan kondisi riil di lapangan, termasuk memperhatikan aspek ketersediaan akses jalan, kondisi lingkungan sekitar, serta kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di Kabupaten Sijunjung.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Farah Hamudiana Dewiyani, S.H., menyampaikan bahwa peninjauan lapang merupakan tahapan krusial sebelum diterbitkannya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan.

“Melalui peninjauan langsung ke Jorong Subarang Ombak ini, kami memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang untuk kegiatan non berusaha yang diajukan oleh pemohon telah sesuai dengan ketentuan tata ruang serta tidak menimbulkan permasalahan pertanahan maupun lingkungan di kemudian hari,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Hasil dari peninjauan lapang ini selanjutnya akan diolah dan dianalisis secara spasial maupun tekstual melalui rapat pembahasan teknis guna menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang akurat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon.(EKI)