Pasutri Jadi Bandar, Polisi Tangkap Isteri Bersama 47,90 Gram Shabu dan Uang Tunai Rp.147,- Juta

0
1474

Tim melanjutkan penggeledahan rumah pelaku yang berada di samping kandang anjing dan saat itu ada istri pelaku dan saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku AC dan istrinya dengan disaksikan Kepala Desa Pulau Birandang dan Kepala Dusun ditemukan barang bukti lagi.

Kemudian pelaku RR saat diintrogasi, pelaku mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis Sabu di kamar belakang rumahnya.
Tim langsung membawa pelaku kembali ke rumahnya dan dengan didampingi Ketua RW Ma’alis dilakukan penggeledahan di kamar belakang dan ditemukan barang bukti berupa satu buah bantal warna biru yang berisi 1 (satu) buah plastik bening berisi 6 (enam) buah plastik ukuran sedang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu.

Selanjutnya pelaku RR langsung di bawa ke Polsek Tambang, ” Pelaku masih dalam proses lanjut, sedangkan suami pelaku AC dalam pengejaran kita, “jelas Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH.

Pelaku RR disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

”Uang yang ditemukan Rp.147,- juta dan barang bukti di akui oleh pelaku adalah milik suaminya dan hasil dari jual Narkoba. Dan ia juga mengetahui terhadap aktifitas suaminya dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu tersebut,” terang Kapolsek seperti dikutip dari Tribratanews Riau.(SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here