Pasutri Jadi Bandar, Polisi Tangkap Isteri Bersama 47,90 Gram Shabu dan Uang Tunai Rp.147,- Juta

0
1255

SABANA KABA, Riau–Pasang suami istri (Pasutri) diduga menjadi Bandar Narkoba digrebek di rumahnya, namun suaminya berhasil kabur dengan meninggalkan istrinya bersama barang bukti Narkoba jenis shabu dengan berat 47,90 gram dan uang tunai Rp.147,- juta.

BACA JUGA : Tak Terima Dipukul Pakai Kayu Balok, Pelaku Tusuk Korban Hingga Tewas

Kejadian penangkapan ini pada Jumat (25/03/2022) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Pulau Birandang RT. 001 RW. 001 Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Propinsi Riau. Penangkapan ini langsung di pimpin oleh Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, SH, MH dan di dampingi Kanit Reskrim Ipda Hermoliza, SH bersama anggotanya.

Pelaku adalah RR (24 tahun) istri dari AC (34 tahun) yang saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka warga Desa Birandang, Kecamatan Kampa. Saat di lakukan penangkapan, AC berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran oleh polisi.

Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti yang di simpan pada tiga tempat masing-masing di kandang anjing, di dalam kamar tidurnya dan di dalam kamar belakang rumahnya.

Uang tunai sejumlah Rp.600.000. 2 (Dua) buah plastik bening ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, 28 (dua puluh delapan) plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu, 1 unit handpone merk Oppo warna biru langit (milik pelaku AC, 1 timbangan digital warna hitam dan 1 alat hisap sabu (Bong).

Kemudian 1 kaca pbungkus. 1 Gunting Warna Silver. 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam gold No. pol. : BM 5194 OM. Uang tunai pecahan Rp 50.000 dan Rp. 100.000 sejumlah Rp 75.000.000, uang tunai pecahan Rp 5.000, 10.000 dan 20.0000 sejumlah Rp 72.000.000.

Selanjutnya 1 Celana Jeans. 5 Plastik bening ukuran kecil Diduga Berisi Narkotika Jenis Shabu. 1 dompet wanita warna ungu Motif bunga. 1 toples plastik warna bening. 1 unit Handphone merk Oppo warna Royal Blue. 1 kaca Pirex. 1 plastik bening berisi 6 (enam) plastik ukuran sedang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu. Dan 1 bantal warna biru.

Awal mula di lakukan penangkapan ini ketika Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa di Desa Pulau Birandang sering transaksi Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Kapolsek Tambang memerinthaakan kanit reskrim dan anggotanya untukmelakukan penyelidikan.

Sekira jam 15.30 Wib tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah kandang anjing yang terletak di Dusun 1 Desa Pulau Birandang, akan tetapi pelaku AC berhasil melarikan diri, kemudian dengan didampingi Kepala Desa Pulau Birandang Tomas Renaldo dan Kepala Dusun M. Sukri dilakukan penggeledahan dan di kandang anjing ditemukan barang bukti. Seluruh barang bukti yg ditemukan diduga milik pelaku AC yang berhasil melarikan diri.

SELANJUTNYA HAL.2 : 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here