SABANA KABA, Tanah Datar—Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan empat orang Laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di 2 (Dua) lokasi berbeda di Kecamatan Lima Kaum, Selasa (21/01/2025).
BACA JUGA : Penyalahgunaan Narkoba Kembali Terjaring, Satu Diantara Dua Tersangka Rupakan PNS
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., MH. Membenarkan, jika pihaknya telah menangkap empat terduga pelaku terkait masalah Sabu-sabu di Kecamatan Lima Kaum.
Dijelaskan, pada lokasi pertama terduga pelaku berinisial MGC (33 tahun) dan RR (34 tahun), diamankan oleh Tim pada saat berada di pinggir jalan di Jororong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Pada terduga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
Berselang beberapa menit dari penangkapan terduga pelaku MGC dan RR, Tim kembali berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial GL (22 tahun) dan MAF (25 tahun). Terduga pelaku diamankan di pinggir jalan di Jorong Baringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
“Dari terduga pelaku ini diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip.” tambah AKP Desneri.
Untuk keempat terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan sudah berada di Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Keempat terduga pelaku ini masing-masing diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(WD)






























