SABANA KABA, Lampung–Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria berinisial MN (40 tahun) warga kelurahan Karang Anyar Kecamatan Labuhan Maringgai, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pacarnya UC beralamat di desa Pasir Sakti kecamatan Pasir Sakti.
BACA JUGA : Pemuda Taluak Gelar Pacu Biduak, Meriahkan Lebaran Idul Fitri dan Sambut Perantau Pulang Kampung
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah, Rabu (03/04/2025) membenarkan, jika pihaknya telah menangkap pelaku MN warga kelurahan Karang Anyar Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Pada Selasa 18 Maret 2025, korban dan pelaku yang sebenarnya menjalin hubungan asmara, kemudian korban yang ingin mengakhiri hubunganya dengan pelaku, lalu pelaku yang tak mau hubungannya selesai. Terjadilah cek Cok antara pelaku dan korban, kemudian berujung terjadinya pembacokan yang dilakukan MN terhadap UC” ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut UC segera dilarikan ke Puskemas terdekat, korban mengalami luka robek dibagian tangan kanan kurang lebih 5 cm.
Orang tua korban yang tak terima kejadian tersebut menimpa anaknya, langsung melaporkan ke Polsek Pasir Sakti keesokan harinya.
Polsek Pasir Sakti yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (2/4/25) Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Sadar Sriwijaya kec Bandar Sribhawono.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam dan 1 buah unit sepeda motor ner Yamaha CBR 150 R.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti.Pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.(TBL/SK.01)






























