b. Promosi
Promosi (promotion) merupakan salah satu langkah dari proses manajemen sumberdaya manusia dalam organisasi. Promosi merupakan salah satu bagian dari kegiatan penempatan, pemindahan, atau pemeliharaan pegawai.
Pasal 72 ayat (1) Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa: Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
Sementara pada ayat (2) dijelaskan bahwa Pemindahan pegawai adalah suatu pergeseran seseorang pegawai dari satu jabatan, tingkatan organisasi, atau tempat ke-jabatan, tingkatan, atau tempat lain.
Dalam hal ini, ada dua jenis pemindahan yang umum, yaitu :
1. Promosi, yaitu suatu pergeseran keposisi yang lebih tinggi dalam hierarki yang lebih tinggi dalam hierarki organisasi.
2. Pemindahan lateral, yaitu: suatu pergeseran dari suatu posisi ke posisi yang lain pada tingkatan yang sama.
Bagi seseorang ASN yang akan dipromosikan, seyogyanya memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: pangkat/golongan, tingkat pendidikan, prestasi kerja, kompetensi jabatan, senioritas, diklat struktural, pengalaman, dan usia harus tetap dipertimbangkan agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan promosi yang lebih relevan.
Disamping itu, untuk Promosi pejabat struktural juga harus mempertimbangkan faktor dedikasi dan loyalitas, serta faktor moralitas harus lebih diutamakan guna mencapai proses promosi yang efektif.
Setiap ASN yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dapat dipromosikan ke-jenjang jabatan yang lebih tinggi. Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah dan hasil analisa Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
Dalam pelaksanaan Promosi, Rotasi dan Mutasi untuk Jabatan Administrator dan Pengawas semestinya dilakukan melalui Asesmen dan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan melalui seleksi terbuka, sementara untuk mutasi JPT Pratama dilakukan melalui Evaluasi Kinerja/Uji Kompetensi oleh Panitia Seleksi.
Jadi untuk melaksanakan Mutasi, Rotasi dan Promosi jabatan agar mempedomani aturan yang berlaku, sehingga keputusan yang dikeluarkan tidak cacat hukum;
Batusangkar, 2021
Tks






























