Pendampingan PPUPD Terhadap Pelaksanaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah di Bidang Promosi, Rotasi dan Mutasi

0
1382

Mutasi pada hakikatnya merupakan efektivitas dan efisiensi suatu pekerjaan pada suatu instansi, yang menjadi salah satu aktivitas dalam menyesuaikan kemampuan dan kecakapannya dalam bekerja disebuah instansi sesuai jabatan strukturalnya.

Mutasi horizontal atau mutasi rotasi, yang merupakan perubahan tempat atau jabatan suatu pegawai dalam organisasi namun tetap dalam peringkat yang sama. Mutasi horizontal mencakup mutasi tempat atau perubahan tempat namun tanpa adanya perubahan untuk jabatan atau posisi/golongan.

Hal ini dikarenakan adanya rasa jenuh dan tidak mampu untuk menyesuaikan diri dengan pekerjaanya, sementara mutasi vertikal diartikan sebagai perubahan sektor jabatan atau pekerjaan baik melalui promosi maupun demosi sehingga kewenangannya berubah.

Tujuan pelaksanaan Mutasi menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 adalah diantaranya penilaian kompetensi, sektor pemetaan pegawai, kelompok perencanaan, karir karyawan, sumber daya pengembangan pegawai, prestasi, lowongan organisasi, sifat teknis dan kriteria kebijakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menjelaskan bahwa suatu sistem yang menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan mutasi jabatan yakni : Merit system, yang merupakan suatu proses pelaksanaan mutasi jabatan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah yang didasarkan atas pertimbangan yang bersifat objektif, ilmiah, dan hasil prestasi kinerja bagi suatu pegawai.

Merit sistem merupakan cerminan manajemen kepegawaian yang profesional dimana penempatan pegawai dan pejabat menggunakan kompetensi kinerja dan track record sebagai alat ukur pengangkatan.

Merit System merupakan penempatan seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Dengan Merit System tersebut, diharapkan nantinya tidak ada lagi penempatan jabatan pimpinan tinggi yang berdasarkan penilaian subjektif.

Dalam upaya mewujudkan aktivitas penyelenggaraan sektor pemerintahan secara baik dan benar (good governance), tentunya pelaksanaan mutasi mementingkan sektor pelayanan publik.

Pertimbangan terkait dengan penempatan pegawai yang dilakukan melalui proses mutasi, perlu berdasarkan asas profesionalisme yakni kepangkatan, kompetensi, prestasi kerja dan syarat- syarat lainnya yang ditetapkan secara objektif tanpa ada unsur diskriminatif yang membedakan suku, agama, jenis kelamin, ras atau golongan.

SELANJUTNYA HAL. 3 : 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here