Sabana Kaba, Sumut—Tekab Polsek Sunggal menangkap seorang pria berinisial S (44 tahun) warga Desa puji Mulio, Gang Amal, Sunggal Deli Serdang, karena diduga sebagai pelaku pemerasan terhadap sopir truck, dengan menggunakan pedang samurai.
BACA JUGA : Sijunjung Berduka, Bhabinkamtibmas Terbaik Itu Telah Pulang Kampung
Kapolsek Sunggal melalui Kasi Humas Aiptu Roni B Sembiring kepada wartawan Selasa (9/2/2021) menjelaskan, begitu terdengar kabar jika di seputaran Jalan Kompos KM 12 sering terjadi pemerasan terhadap para sopir truck dengan menggunakan senjata tajam, petugas langsung menyikapi.
Aksi pemalakan yang sempat terekam warga dan viral di media sosial ini ditindaklanjuti dengan turun kelokasi, dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH. Tak butuh waktu lama, setelah diketahui keberadaan S yang diduga pelaku pemerasan tersebut yang bersangkutan diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Kompos Gang Mangga.
Tak cuma mengamankan S, Tekab Sunggal juga berhasil menyita barang bukti sebilah samurai dan kwitansi. Kapolsek Sunggal pun menghimbau kepada para sopir yang merasa pernah diperas oleh S untuk membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.
“Pelaku S diduga melanggar tindak pidana pasal 368 sub UU Darurat no 12 THN 1951(membawa senjata tajam),” tutup Roni seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.. (SK.01)