SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki masing-masing berinisial AK (36 tahun), PE (34 tahun) dan GB (42 tahun), karena sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu di Jorong Guguak Manih Nagari Sumanik Kecamatan Salimpaung, Jum’at (16/09/2022).
BACA JUGA : Gadis Manis Jual Randang Baluik, Wabup Richi Aprian Ikut Promosikan
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas AKP Des Fiarta menjelaskan, terduga pertama AK memiliki pekerjaan swasta (dagang) beralamat di Jorong Guguak Manih Nagari Sumanik Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar.
Terduga kedua PE memiliki pekerjaan tani, beralamat di Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kec. Salimpaung Kabupaten Tanah Datar dan terduga ketiga GB mempunyai pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan KH. Agus Salim I Rt/Rw 003/005 Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Pada saat penangkapan, dari ketiga terduga pelaku, tim mendapati 11 (sebelas) paket sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket sedang dan 10 (sepuluh) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta 1 (satu) pak plastik klip didalam kantong kresek warna hitam.
Penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut turut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Untuk ketiga terduga pelaku beserta barang bukti di amankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(WD)