Perkosa Wanita di Semak-semak, Empat Pelaku Diringkus Polsek Lintau Buo Utara

0
3778

Sabana Kaba, Tanah Datar—Polsek Lintau Buo Utara Polres Tanah Datar berhasil meringkus empat tersangka pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita sebut saja Seroja (22 tahun) di dalam semak-semak terletak di Jorong Mawar I Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara pada tempat yang berbeda.

Kapolres Tanah Datar melalui Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Surya Wahyudi, SH dalam penjelasan kepada awak media Selasa (4/9) membenarkan, jika pada hari Minggu tanggal 1 September 2019 sekira pukul 01.00 wib, telah di lakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki2 (tersangka) an. YF panggilan Yopi (31 tahun) pekekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jorong Mawar I Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara.

YF merupakan pelaku dalam perkara tindak pidana pemerkosaan. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi awal diketahui bahwa tersangka Yopi melakukan pemerkosaan bersama dengan temannya yg bermama D serta dibantu oleh 3 (tiga) orang lainnya yaitu bernama RA, ROV, dan AA.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka RA  ( 17 tahun) dan ROV  (17 tahun) keduanya merupakan pelajar dan beralamat di Jorong Mawar I Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara.Selanjutnya dilakukan penangkapan lagi terhadap tersangka AA (18 tahun) juga pelajar dan berasal dari Jorong dan Nagari yang sama.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di dalam semak-semak, sebagaimana di maksud dalam pasal 285 Jo 289 Jo 55 Jo 56 Kuh-Pidana, dengan korban Seroja ( bukan nama sebenarnya).

Menurut Kapolsek Surya Wahyudi, kejadian ini berawal ketika yopi berangkat dari rumah istrinya di Balai Tangah menuju rumah orang tuanya di Joron Mawar I, saat dalam perjalanan tersangka diikuti oleh Roni dan Arif, karena meraka sudah tahu bahwa satu arah pulangnya.

Sampai di simpang Limau Sundai ada Deri dan Rafel, mereka pun berhenti dan ngobrol disana. Selanjutnya Deri membuat rencaja agar Rafael menjemput korban Seroja dan membuat skenario agar seolah Rafael sedang berpacaran dengan Seroja disemak-semsk Batu Ajik dan yang lain menangkapnya.

Scenario yang dibuat tersebut dengan tujuan memeras uang korban,tetapi kalau tidak ada nanti minta dilayani oleh Seroja, sehingga terjadi perbuatan tidak terpuji diluar peri kemanusian. Tersangka pemerkosa melanggar pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here