Sabana Kaba, Payakumbuh—Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pemuda berambut pirang dengan inisial GT alias Guntur (26 tahun) warga Jorong Indo baleh Timur Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota, karena diduga terlibat pengedaran uang disejumlah tempat.
BACA JUGA : Diduga Edarkan Shabu, Ibu Rumah Tangga Muda Usia Diciduk Polisi
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP M.Rosidi, SH, SIK membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang pelaku tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu., sesuai Surat Penangkapan nomor:Sp.kap/04/I/2021/Reskrim tanggal 20 Januari 2021
“Penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial GT ini bertempat di Jorong batu bakuruang Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima pulu kota Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira jam 21.30 Wib,” tutur Kasat Reskrim M.Rosidi menambahkan.
Dijelaskan, penangkapan tersangka ketika ia sedang tidur dirumah istrinya, se telah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, atau dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dan atau turut serta melakukan perbuatan itu,
“Perbuatan GT diduga melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 K.U.H.Pidana,” lanjut Kasatreskri.
Menurut pengakuan GT kepada petugas, uang tersebut telah dibelajakan di Kelurahan Padang tiakar hilir Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh untuk membeli hand phone, di Kelurahan Payobada Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh untuk belanja dan di Kelurahan Tanjung Gadang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh juga untuk belanja.
Selanjutnya tersangka juga telah mengefarkan uang itu di Kenagarian Sarilamak dan Gaduik Kabupaten 50 Kota untuk belanja masing-masing sebanyak 2 kali, di Kelurahan Pakan Selasa Kec.Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh untuk belanja sebanyak 2 kali, di Kelurahan Koto Nan Ampek Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh untuk belanja sebanyak 5 kali.
Kecuali itu, ia juga mengedarkannya ke Nagari Guguak Kab.50 Kota yang dipergunakan untuk membeli sepeda motor, di Kelurahan Balai Nan Duo Kecamatan Payakumbuh Barat kota Payakumbuh untuk membeli hand phone serta di Kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dipergunakan untuk membeli hand phone.
Selain pelaku GT, petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1(satu) unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan foto copy, 1 (satu) unit hand phone merek xiomi note 5 warna putih gold, 1 (satu) buah gunting ganggang warna biru hitam dan 38 (tiga puluh delapan) lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu.
Kemudian 3 (tiga) lembar kertas ukuran A4 yang sudah diprint gambar uang pecahan Rp.50.000.-, 19 (sembilan belas) lembar uang palsu dengan pecahan Rp.100.000.-, 8 (delapan) lembar uang palsu dengan pecahan Rp.50.000.-, 1 (satu) lembar uang palsu dengan pecahan Rp.20.000.- dan 1 (satu) unit sepeda motor merek jupiter dalam keadaan trondol.(WD)