Sempat Molor 3,5 Jam, DPRD Sahkan Ranperda Penyertaan Modal Perumda

0
900

SABANA KABA, Tanah Datar—DPRD Tanah Datar akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat, meskipun rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD .Anton Yondra sempat molor sekitar 3,5 jam.

BACA JUGA : Siapkan Usahawan Muda, UNP Padang Berikan Pelatihan Kolang-Kaling

Dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, SH. MH, Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar di ruang sidang utama (06/09/2022) ini seharusnya sudah dimulai pukul 9.00 Wib, namun karena peserta rapat tak kunjung mencapai quorum, mengingat anggota yang hadir rentang waktu 3,5 jam baru 21 orang, sementara quorum yang diharuskan 23 orang.

Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan didampingi Wakil Ketua Saidani beberapa kalu menskor sidang, quorum baru tercapai sekitar pukul 12.30 Wib. Meskipun quirum tercapai, Pimpinan Rapat Anton Yondra kembali menskor rapat, tetutama untuk Ishoma (Istieahat, sholat makan).

Dari hasil persetujuan bersama oleh seluruh Fraksi di DPRD Tanah Datar, menyetujui Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tuah Sepakat, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Richi Aprian mengucapkan terima kasih, kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD, yang telah menyetujui Ranperda menjadi Perda. “Alhamdulillah, DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perumda Tuah Sepakat untuk dilanjutkan menjadi Perda,” ucapnya.

Wabup dalam pendapat akhirnya menambahkan, persetujuan DPRD ini menjadi dasar bagi kita untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda, dan kita berharap dengan telah ditetapkannya, maka pemenuhan modal dasar Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terhadap Perumda Tuah Sepakat dapat dilaksanakan.

Wabup katakan, pemenuhan modal dasar dimaksud, dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dimana besaran penyertaan modal tersebut nantinya akan ditetapkan dalam Perda tentang APBD.

Selanjutnya dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan dapat meningkatkan struktur modal dan memperkuat kapasitas usaha Perumda Tuah Sepakat, yang telah disetujui dalam Perda nomor 6 tahun 2021.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here