Sabana Kaba, Tanah Datar–Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali meringkus tersangka penyalagunaan Narkoba jenia Sabu Minggu (16/2) malam atau sekira pukul 21.00 WIB, melibatkan dua pelaku masing-masing AG (37 tahun) dan ALS (33 tahun di rumah kontrak salah seorang tersangka di Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, SH mengakui, jika dua pelaku masing-masing AG (37 tahun) warga Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan Tanah Datar dan ALS (33 tahun) warga Kelurahan Sri Meranti Rumbai Kota Pekanbaru hanya bisa pasrah saat petugas meringkusnya serta mengiring mereka ke Mapolres Tanah Datar.
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah tersangka AG yang berprofesi sebagai supir travel sering mengunakan Narkotika jenis Sabu,” kata Marjoni Usman menambahkan.
Kegiatan peangkapan tersangka pelaku barang haram ini dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH dengan melibatkan beberapa orang petugas, berawal ketika petugas mendapatkan informasi tersangka AG sedang berada di rumah yang dikontraknya di Jorong Bukit Gombak.
“Saat penangkapan tersangka AG sedang duduk didepan pintu rumah yang di kontrak tersangka, sementara ALS duduk di ruang tamu,” kata Kasubag Humas seperti mengutip ucapan Kasatres Narkoba Yaddi Purnama.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket/kantong plastik klip kecil berisi sabu di kantong celana ALS serta HP kedua tersangka juga dijadikan barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun Penjara. (WD)