SABANA KABA, Sumbar—Pertambangan Ilegal di Sumbar semakin terjepit, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dua kasus pertambangan ilegal di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa emas, perak, alat pengolahan, dan satu unit excavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya di Ruang Jenderal Hoegeng, Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (29/07/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menjelaskan, pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penampungan, pengolahan, dan penjualan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin di Kota Solok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan pada 15 Juli 2026 mengamankan dua tersangka berinisial Z (52 tahun) dan R (36 tahun).
“Dari lokasi, penyidik menyita emas urai seberat 11,72 gram, emas murni seberat 436,78 gram, dua kantong perak murni dengan berat hampir dua kilogram, serta sejumlah peralatan pengolahan emas.
SELANJUTNYA HAL. 2































