Gasak Rumah Ditinggal Pemilik, Seorang Pria Usia 32 Tahun Diringkus Polisi

0
861

SABANA KABA, Lampung–Tim Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial AS (32 tahun), karena diduga sebagai pelaku pencuri di rumah yang ditinggal pemiliknya Evi Sujana di Jalan Pangeran Antasari Gg. Waru 2 Bandar Lampung.

BACA JUGA : Rekap Judi Online, Seorang Tukang Ojek Ditangkap Polisi di Padang Panjang

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, S.H., S.I.K., Rabu, (17/08/2022) menjelaskan, tersangka berinisial AS warga Jalan Rasen Pemuka RT 02 RW 00 Gunung Sula Bandar lampung melakukan pencurian pada rumah kosong pada hari Rabu tgl 3 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 Wib.

“Sebelumnya tersangka tahu kalau rumah korban tersebut kosong, karena sudah diintai terlebih dulu. Aksinya itu dilakukan pagi hari dan pelaku melakukannya bersama seorang lagi SI yang masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Denis.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka dan olah TKP, tersangka masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dengan naik pagar dan masuk kedalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci.

Selanjutnya tersangka mengambil AC rumah korban sebanyak 5 unit, 3 unit mesin air,14 guci kramik, 1 merofa jumbo, 60 mangkok china, 200 seklar panasonik, 2 dus bohlam dan alat bor besar dan kecil.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 Sat Reskrim Polresta mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas berhasil menangkapnya.

“Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan tersangka kini ditahan di polresta bandar lampung. Atas kejadian itu tersangka dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutur Kasat Reskrim seperti dikutip dari TBNews Lampung.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here