Selanjutnya, pada 27 Juli 2026, tim kembali mengungkap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan dan mengamankan dua tersangka berinisial J (35 tahun) dan N (27 tahun) beserta satu unit excavator Zoomlion PC 60 dan perlengkapan penambangan,” ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan.
Ia menegaskan, kedua perkara tersebut merupakan komitmen Polda Sumbar dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pertambangan tanpa izin. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku di lapangan, pemodal, penampung, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan implementasi komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sumbar.
“Sesuai arahan Bapak Kapolda Sumbar, tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Barat. Polda Sumbar akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah, S.I.K., menambahkan, penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal maupun jaringan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” pungkas AKBP Okta Rahmansyah.
Atas perbuatannya, tersangka Z dan R dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara tersangka J dan N dipersangkakan melanggar Pasal 158 undang-undang yang sama.(TBSB/SK.01)






























