Pilkada Tanah Datar Semakin Menarik, Sembilan Dugaan Pelanggaran Masuk ke Bawaslu Tanah Datar

0
527

SABANA KABA, Tanah Datar—Badan  Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar menerima sembilan dugaan Pelanggaran  Pemilu, dalam sepekan terakhir, baik yang berasal dari kubu Paslon No.Urut 2 Eka Putra-Amah Fadli maupun yang datang dari pihak Paslon No.Urut 1 Richi Aprian- Donny Karsont.

BACA JUGA : Jalin Silaturrahmi dengan Warga, Calon Bupati Richi Aprian Hadiri Pemakaman Almarhum dr. Zulhanif

Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azky dalam keterangannya kepada awak media di kantornya d Kampung Baru Batusangkar, Rabu (09/10/2024) menjelaskan, Pilkada Tanah Datar semakin menarik, karena sudah ada kontrol dari dua kubu Paslon yang bakal bertarung pada Pemilu yang akan digelar tanggal 27 Nopember 2024.

“Selama sepekan terakhir, dua Laporan masuk dari Tim Pasangan Calon Eka-Fadly dan 7 Laporan masuk dari Tim Richi-Donny, khusus dari Paslon No.Urut 1 diantar langsung oleh kuasa hukumnya M.Afdal, SH,” kata Andre Azky menambahkan.

Ia menyebut, kami sebagai ketua Bawaslu, memang menerima laporan yang masuk, dan tidak tertutup kemungkinan dari Warga, juga kami membuka pitu. Kepada seluruh warga dapat melapor bila menemui adanya pelanggaran dengan barang bukti yang mendukung.

“Dari 9 laporan yang masuk, seperti barusan masuk dari Tim 01, dengan tujuh Dugaan Pelanggaran lengkap dengan penunjang seperti bukti dan saksinya,” kata Ketua Bawaslu Tanah Datar .

Ia juga mengungkapkan, dalam pelaporan itu, akan iya tindak lanjuti, dan jikalau hasil pelaporan ada yang kurang, iya akan beri waktu dua hari untuk melengkapinya. Seandainya hasil dari laporan tersebut, terbukti dan akurat, kita akan melimpahkannya ke Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu red.),  mengingat Gakkumdu yang akan memperosenya.

Sementara itu, M. Afdal SH, Tim kuasa Hukum dari pasangan Calon Richi- Donny, saat ditemui, sesudah menyampaikan laporannya, membenarkan bahwa ada 7 item yang iya laporkan ke Bawaslu, tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu, mempunyai data yang cukup, dan barang bukti yang menunjang, juga ada saksinya.

“Sebagai Tim Kuasa Hukum, ada 7 Item yang kami laporkan hari ini, laporan tersebut, cukup bukti, dan ada saksinya, seperti cantoh pelaporan kami, tentang Netralitas ASN dan beberapa Wali Nagari, yang ikut, dalam mengkompanyekan salah saru Paslon, ada buktinya dan cukup saksinya” pungkas Afdal.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here