Polisi Gerebek Pesta Narkotika, Dua Orang Residivis Ditemukan Simpan dan Gunakan Sabu

0
303

SABANA KABA, Payakumbuh–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Petugas menangkap dua pria yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung di Tanjuang Godang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Kamis (09/04/2026) dini hari.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H menyebutkan dua pelaku yang berhasil diamankan adalah DV (50 tahun) dan BL (36 tahun) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Betul, kami melakukan penangkapan berdasarkan penyelidikan dan informasi yang kita dapat dilapangan. Saat digerebek, kita temukan kedua tersangka sedang berada di lokasi kejadian, ” ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik bening seberat 0,18 gram, 1 buah kaca pirek berisi residu sabu, 1 set alat hisap (bong), 1 unit Handphone serta beberapa barang bukti pendukung lainya.

Kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini merupakan residivis yang kemudian dibawa ke kantor Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA.

BACA JUGA : Curi Seekor Kambing Bersama Teman, Polisi Tangkap Seorang Pria Setelah Enam Bulan Jadi Buron

“Kepada kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 tahun 2023 KUHPidana jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasa.(Hms/SK.01)