Sabana Kaba, Padang–Polsek Padang Timur Polresta Padang menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial S (28 tahun) dan ZA (32 tahun) di samping Stasiun PJKA, Kecamatan Padang Timur Kota Padang, Jumat (09/04/2021), karena tersangkut penyalahgunaan natkotika jenus sabu.
BACA JUGA : Lagi Asyik Hisap Sabu, Seorang Pria dan Barang Bukti Ditangkap Polisi
“Dua orang pelaku berinisial S dan ZA yang kita tangkap ini diketahui mempunyai profesi sebagai juru parkir,” kata Kapolresta Padang melalui Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, SH.
Dijelaskan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu seharga Rp. 100 ribu, 3 buah pipet, 2 buah sendok pipet, dan satu buah botol minuman mineral merk Sajuak.
AKP Afrides menerangkan, kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula saat jajaran Opsnal Polsek Padang Timur mendapat informasi dari masyarakat adanya orang yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Selanjutnya, tim opsnal Polsek Padang Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan menangkap S yang saat itu tengah berada di TKP di samping stasiun PJKA.
“Dari keterangan S mengatakan bahwasanya benar dirinya memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu yang terletak di samping kasur tempat tidurnya,” ujar Kapolsek Afrides.
Kepada petugas, tersangka S mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli kepada seseorang sesama juru parkir berinisial ZA. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku ZA di RT. 02 RW. 05 Kelurahan Sawahan Timur.
“Sewaktu dilakukan penangkapan terhadap ZA, dirinya melarikan diri arah belakang rumah namun dapat digagalkan dan berhasil diamankan. Kini, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” Bebernya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar. (SK.01)