Perdagangkan Kulit dan Tulang Harimau, Dua Tersangka Ditangkap Polisi

0
1277

Sabana Kaba, Sumut–Polres Labuhan Batu dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Deni Kurniawan bersama Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, membongkar kasus perdagangan kulit dan tulang beluang Harimau Sumatera di wilayah Rantau Prapat.

Demikian dikemukakan Kapolres Labuhan AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers yang dilakukan Mapolres setempat, Rabu (16/12/2020).

Dijelaskan, harga kulit harimau di pasar gelap internasional seharga USD 25.000 hingga USD 35.000 atau sekitar Rp500 juta. Begitu juga dengan harga tulang beluang Harimau yang dijual seharga USD 1.000 sampai dengan USD 2.000 atau sekitar Rp 30.000.000.

Dalam Pengungkapan kasus ini, imbuh dia, Satreskrim Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan TIME Sumatera, yaitu salah satu NGO di Bidang Lingkungan Hidup.

Dua tersangka tersebut diantaranya OS alias Pak Diana (43 tahun) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik, Kelurahan Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhabatu Utara dan RG (49 tahun) warga Aek Matio Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Jadi yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, satu lagi JS (35 tahun) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Labura yang saat ini masuk DPO,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.

Penangkapan ini, lanjut Kapolres, berawal adanya informasi dari masyarakat pada Kamis (10/12/2020) tentang akan adanya transaksi jual beli kulit dan tulang beluang harimau Sumatera.

Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan di temukan l karton warna cokelat yang didalam nya berisikan 2 lembar kulit Harimau Sumatera dan 3 karung goni berisi tulang beluang Harimau yang dimasukkan ke dalam kotak karton yang dibalut dengan latbat warna coklat.

“Tersangka di persangkakan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “

“Atas perbuatan tersangka dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100, Juta,” jelas Kapolres Labuhanbatu. (SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here