SABANA KABA, Padang Panjang—Kasus pengrusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang BA 35 N terus berlanjut, Polres Padang Panjang menetapkan tiga orang masing-masing mantan Kasatpol PP padang Panjang AD (54 tahun) IF (25 tahun) dan IW (42 tahun) sebagai tersangka.
BACA JUGA : Manfaatkan Lapau Kapau, Sabana Kaba Peringati Ulang Tahun Kelima
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Isriklal,S.H,M.H di dampingi Kabag Ops Kompol P Simamora kepada awak media Selasa (14/03/2023) di Mapolres Padang Panjang menerangkan, saat ini telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku pengrusakan mobil dinas tersebut.
Iptu Istiklal juga menjelaskan, pengrusakan mobdin BA 35 N dengan cara menabrakkan ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP, kemudian melemparkan batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores.
“Tidak hanya sampai disitu, pelaku juga menabrakan bagian belakang mobnas ke tiang beton dengan motif pelaku untuk pengurusan (klem) ke Asuransi.
Saat ini tersangka sudah di amankan di Polres Padang Panjang dan di ancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman Hukuman penjara 5 tahun 6 Bulan.(SK.01)