SABANA KABA, Dharmasraya— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya “Pacah talua” setelah menangkap dua pria masing-masing AS (52 tahun) dan YI (40 tahun) mengawali tahun 2022, karena diduga sebagai pelaku pengguna narkotika jenis sabu..
BACA JUGA : Jelang Even Nasional Paralayang di Tanah Datar, Ini Penegasan Bupati Eka Putra
Kedua pelaku AS dan YI ditangkap di sebuah rumah di depan Kantor Wali Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Diketahui, Senin (3/1/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB, salah satu terduga pelaku adalah residivis.
“Pelaku yang ditangkap adalah AS dan YI, mereka warga Nagari Koto Baru,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan Harahap.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu kotak plastik warna putih yang didalamnya terdapat tiga paket yang dibungkus plastik klip bening diduga sabu, satu unit Handphone merk Oppo, dan seperangkat alat hisap sabu.
“Pelaku dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)






























