Kupak Rumah Warga, Enam Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

0
2044

SABANA KABA, Sijunjung–Petugas Satreskrim Polres Sijunjung menangkap enam anak di bawah umur masing-masing berinisial HR (15 tahun), GAH (15 tahun), AZI (15 tahun), AP (15 tahun), IN (14 tahun) dan MAZ (13 tahun), karena diduga melakukan pencurian dengan membobol rumah selama empat hari berturut-turut, bahkan sempat terekam CCTV.

BACA JUGA : Potong Dana Bansos UMKM, Empat Aparat Desa Diamankan Polisi

Kapolres Sijunjung melalyi Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik kepada awak media Minggu (26/09/2021)mengatakan, para pelaku melakukan aksinya selama empat hari berturut-turut, sejak Rabu hingga Sabtu 22 s/d 25 September 2021 di lokasi yang berbeda-beda.

Disebutkan, pihaknya yang telah menerima serangkaian laporan pembobolan rumah pun melakukan penyelidikan dan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan rekaman CCTV di Tempat Kejadian Pertama (TKP) dan mengidentifikasi wajah pelaku.

“Pelaku pertama yang juga otak aksi berinisial HR kami tangkap terlebih dahulu,” ujar Kasat Reskrim menambahkan.

Dari pelaku HR, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 5,- juta dan satu unit handphone yang merupakan hasil curian. Dari keterangan HR, ia mengaku beraksi bersama lima orang rekannya yang masih berstatus di bawah umur tersebut.

“Dari hasil pengembangan itu, kami mendapatkan lima tersangka lain, jadi total ada enam pelaku,” jelasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.

Saat ini, polisi telah menahan lima dari enam pelaku. Barang bukti yang disita di antaranya, uang tunai sebesar Rp 5.294.000,-, empat handphone dan pakaian hasil pengupakan rumah. (SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here