Pungut Uang Pengurusan SKGR, Seorang Sekcam Terkena Operasi Tangkap Tangan

0
1958

Sabana Kaba, Riau–Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap seorang Sekretaris Camat Binawidya berinisial HS (44 tahun) yang sebelumnya merupakan Lurah Sidomulyo Barat kecamatan Tampan bertempat di Kantor Camat Binawidya.

BACA JUGA : Bawa 25 Kg Ganja, Tiga Kurir Narkoba Asal Madina Sumut Diamankan Polisi

Demikian Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Kombes Pol M. Syamsul Huda, dalam Konperensi Pers di dampingi Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di ruang Tribrata lantai lima Gedung Utama Markas Komando Polda Riau Senin (15/03/2021).

Dikatakan, perkara ini terungkap karena keberanian Saksi Korban membongkar praktek korupsi yang dilakukan oleh tersangka HS selaku aparat pemerintahan di kantor Camat Binawidya.

Syamsul Huda selanjutnya menjelaskan, bulan Desember 2020 saksi korban mengurus SKGR di kelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah dana oleh tersangka HS. Sesungguhnya bulan Januari korban sudah memberikan sebesar Rp.500.000 namun ditolak dan diminta menyiapkan dana Rp. 3,- juta.

SKGR tersebut sudah di register, namun belum ditanda tangani tersangka yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah. Pada tanggal 10 Maret 2021 saksi korban menyerahkan dana tersebut kepada pelaku dan dilakukan Operasi Tangkap Tangan dikantor kecamatan Binawidya Pekan Baru.

“Sesungguhnya pelayanan publik seperti itu tidak ada biaya PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak tidak dikenakan biaya atas pengurusan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang artinya masyarakat dalam mengurus tidaklah dikenakan pungutan.

Namun tersangka HS mempersulit pelayanan masyarakat dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Dalam prakteknya pemerintah sudah menyiapkan pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam Operasi di kantor Camat Binawidya Kota Pekanbaru tersebut, Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau dipimpin AKP Ario Damar melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap tersangka HS yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.

Dari penangkapan tersebut, Tim Saber Pungli mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 3,- juta di dalam amplop warna putih yang bertuliskan “pengurusan tanah” Surat Keterangan Ganti Rugi.

Dalam kesempatan terpisah seusai Konperensi Pers, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengungkapkan “Kami masih memberkas kasus si tersangka HS, dan kita akan tetap komit dalam memberantas kasus korupsi di wilayah Riau” ujarnya sambil menutup pembicaraan seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here