SABANA KABA, Agam--Tim Tenggiri Polsek Tanjung Mutiara Polres Agam membabat dua pelaku pencurian dengan pemberatan masing-masing berinisial MHB dan HD, karena kerap beraksi dan meresahkan warga diwilayah Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.
BACA JUGA : Dibuka Bupati, Festival Pesona Tobek Loweh Satu Nagari Satu Event Perdana 2023
Kedua pelaku tersebut ditangkap oleh Tim Tenggiri Polsek Tanjung Mutiara Senin (06/03/2023), setelah keduanya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tanggal 1 Februari 2023 silam di kedai milik Elmi Susanti, yang berada di Jorong Pasia Tiku Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan Tim Tenggiri Polsek Tanjung Mutiara tersebut berlangsung didua lokasi yang berbeda, karena MHB sempat ingin melarikan diri ke kota Pekan Baru.
Namum berkat kesigapan Tim Tenggiri yang dipimpin oleh Aipda Yusni Faisal dan Aipda Julfa Hendriko SH.MH tersebut, MHB bisa diringkus diwilayah Kab. 50 Kota tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil Pengembangan yang dilakukan terhadap MHB, akirnya HD juga bisa diamankan Tim Tenggiri Polsek Tanjung Mutiara tepat didepan rumahnya yang berada di Ujuang Pasa Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara.
Kapolres Agam melalui Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Nofriandy.SH membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Tim Tenggiri tersebut.
Dikatakan, untuk kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Mutiara dan saat ini masih kita lakukan pengembangan perkaranya. Kedua pelaku ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian diberbagai tempat.
”Untuk kedua pelaku akan kita terapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.” Kata Kapolsek menambahkan.
Lebih Lanjut Iptu Nofriandy.SH juga menyampaikan, kami Polsek Tanjung Mutiara akan terus memelihara keamanan dan ketertiban di Kecamatan Tanjung Mutiara, mudah mudahan bisa menghilangkan keresahan warga terhadap tindak pencurian,” katanya seperti dikutip dari agam.sumbar.polri.go.id.(SK.01)