Untuk memastikan bahwa penyusunan ASB telah berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perlu disusun penyetaraan kegiatan program dan kegiatan pada OPD berdasarkan kewenangan dan tupoksi OPD. Selanjutnya tim melakukan analisa terhadap tahap pembentukan penyusunan ASB untuk memperoleh gambaran nilai belanja dan alokasinya. Pembentukan model dalam penyusunan ASB, diantaranya:
1. Penentuan Pengendali Belanja (Cost Driver) dari tiap-tiap jenis kegiatan;
2. Penentuan Nlai Belanja Tetap (Fixed Cost) dan Belanja Variabel (Variabel Cost) untuk setiap jenis kegiatan;
3. Penentuan Nilai Rata-Rata (Mean, Batas Atas dan batas Bawah) untuk masing-masing sebaran belanja.
Pada tahap ini diperlukan untuk mengetahui bahwa komponen dalam format/struktur ASB telah dijelaskan dengan baik yaitu ASB telah memuat Deskripsi, Pengendali Belanja (Cost Driver), Satuan Pengendali Belanja tetap (Fixed Cost), Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variabel Cost), Rumus Perhitungan Belanja Total dan Batasan Alokasi Obyek Belanja. Jika Tim telah memastikan bahwa ASB telah diformalkan, telah dapat ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah.
Demikianlah proses pelaksanaan Reviu terhadap Analsis Standar Biaya (ASB) yang mesti dilakukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).