Sabana Kaba, Riau –Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang pemuda diengan inisial PP (21 tahun) warga Jambi, karena diduga sebagai pelaku penyebaran foto dan video tak senonoh mantan pacarnya inisial FY (18 tahun) warga Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
BACA JUGA : Tenaga Kesehatan Terpapar Covid 19, Puskesmas Padang Ganting Ditutup Sementara
Bukan hanya menyebarkan ke media sosial (medsos) via whatsapp, pelaku juga menjual foto dan video mantan pacarnya tersebut di medsos Instagram. Tak terima foto dan video dirinya disebar pelaku, FY langsung melaporkannya ke Polres Inhil pada Sabtu 24 April 2021 karena merasa dirugikan.
“Laporan korban sudah diterima Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK M.Si,” tutur Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH.,SIK.,MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Rabu (26/5/2021).
Dikatakan, pelaku menjual foto dan video korban seharga Rp.20.000,- hingga Rp.100.000,- tergantung panjangnya durasi video.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 wib, Unit Tipidter menangkap dan mengamankan PP di Tanjung Jabung Barat, Jambi,” ujarnya.
“Pelaku saat ini dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone android. Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelasnya seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)