SABANA KABA, Padang—Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar aktivitas penyebaran tautan judi online dan mengamankan 21 orang dalam operasi serentak di tiga lokasi di Kota Padang, Jumat (24/07/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar turut menyita 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk mempromosikan serta menyebarluaskan akses menuju situs perjudian.
Operasi dilakukan di kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Ketiga lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas para pelaku dalam mendistribusikan konten bermuatan perjudian melalui media digital.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, 21 orang yang diamankan diduga memiliki peran sebagai promotor atau penyebar tautan judi online.
“Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” kata Kombes Andry Kurniawan.
Berdasarkan penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga menyebarkan tautan situs judi melalui berbagai platform digital untuk menarik pengguna dan memperoleh keuntungan finansial.
SELANJUTNYA HAL.2































